Minggu, 11 Desember 2011

Bunyi Pasal 362 KUHP

barang siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,-

1 komentar:

  1. ijin bertanya sob,,,,,maksud dari kalimat "mengambil barang" yg terkandung di dalam pasal ini apakah sama artinya dengan "pencurian", dan pencurian barang yang seperti apa yang di maksud, apakah hanya barang yang berwujud, jika "iya" bagaimana dengan pencurian terhadap barang yang tak berwujud seperti pencurian arus listrik, apakah pencurian arus listrik dapat dirujuk ke dalam pasal ini... terimakasih.

    BalasHapus