1. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa sebelum kesini biasanya minta pengantar kepada RT dan RW.
2. Bawa surat Keterangan dari Kelurahan tersebut ke Polsek Untuk dibuatkan Rekomendasi Catatan Kepolisian beserta dengan FC nya 1 lembar dan FC KTP 2 lembar.
3. Setelah selesai, bawa Rekomendasi Catatan Kepolisian tersebut ke Polres (jangan lupa membawa pas foto warna ukuran 4X6 4 lembar.
Pembuatan SKCK biasanya di Bagian Intel.....O.K..........
Semoga artikel yang cuma sedikit ini bisa membantu kawan kawan yang mau buat SKCK...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar