Senin, 12 Desember 2011

Mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Jember

Sebelum melamar pekerjaan, biasanya kita dimintai untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), nah sedikit saya berbagi Info mengenai persyaratan dalam mengurus SKCK yatu :
1. Surat Keterangan dari Kelurahan / Desa sebelum kesini biasanya minta pengantar kepada RT dan RW.
2. Bawa surat Keterangan dari Kelurahan tersebut ke Polsek Untuk dibuatkan Rekomendasi Catatan Kepolisian beserta dengan FC nya 1 lembar dan FC KTP 2 lembar.
3. Setelah selesai, bawa Rekomendasi Catatan Kepolisian tersebut ke Polres (jangan lupa membawa pas foto warna ukuran 4X6 4 lembar.
Pembuatan SKCK biasanya di Bagian Intel.....O.K..........
Semoga artikel yang cuma sedikit ini bisa membantu kawan kawan yang mau buat SKCK...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar